BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau kepada Sangadi dan Lurah, untuk rutin melaporkan terkait data Kelahiran dan kematian.
Peristiwa kelahiran dan kematian, merupakan bagian dari administrasi kependudukan dan harus dicatat dan dilaporkan sebagaimana Undang-Undang Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, pelaporan ini harus rutin, guna untuk pendataan dan penerbitan Akta Lahir dan Kematian.
“Selain penerbitan Akta Lahir dan Kematian, ini juga membantu Pemda untuk mendata jumlah penduduk,” ujar Iswan saat dihubungi Rabu, 22 Januari 2020.
Iswan berharap, PemDes dan Kelurahan yang ada di wilayah kabupaten Bolmong, kiranya dapat proaktif dalam melakukan pelaporan setiap peristiwa duka sehingga Pemerintah dapat dengan segera membantu menerbitkan Akta duka tersebut.
”Saya berharap peran serta Pemerintah Desa/Kelurahan yang ada di kabupaten Bolmong kiranya untuk dapat proaktif memberikan laporan setiap peristiwa duka di wilayahnya masing – masing. Sehingga, kita dapat membantu untuk segera menerbitkan akta kematiannya, selain itu juga berdasarkan pelaporan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan kami juga bisa mengupdate data penduduk yang ada di wilayah Bolaang Mongondow,” pungkasnya.
Lung