BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat desa dan kecamatan (PKD), di Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong), segera dibuka mulai Februari ini hingga Maret 2020 mendatang.
Perekrutan (PKD) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong ini untuk bertugas mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di tingkat desa.
Erni Mokoginta selaku Pimpinan Bawaslu Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi mengatakan, dalam tugas dan fungsi lembaga, Bawaslu Bolmong tetap melakukan pengawasan secara aktif terkait dengan perekrutan (PKD).
“Seluruh proses perekrutan serta kegiatan-kegiatan nanti, tentu yang bertanggung jawab serta fasilitatornya melibatkan Kepala Sekretariat (Kasek) dan Pimpinan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang ada di kecamatan masing-masing,” ujar Erni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan (PKD) bersama seluruh Kepala Sekretariat (Kasek) dan Kordiv SDM tingkat kecamatan, Senin, 10 Februari 2020.
Erni menambahkan, penerimaan calon (PKD) nanti tidak fokus pada satu desa saja, artinya satu desa mempunyai minimal dua orang calon untuk setiap desanya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Jerry S. Mokoolang menambahkan, Panwascam harus betul-betul memperhatikan rekam jejak dari setiap calon yang bakal direkrut.
Hal ini kata dia, untuk menghindari para calon masuk dalam kepengurusan partai politik.
“Untuk verifikasi penerimaan calon, Panwascam harus berkoordinasi dengan Bawaslu Bolmong, terkait dengan nama-nama yang direkomendasikan untuk menginventarisasi permasalahan pemilu”, tuturnya.
Selain itu, Wahyudi Rauf selaku Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Bolmong menyampaikan, semua kesiapan sarana serta prasarana demi mendukung operasional serta kinerja seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Bolmong harus dipersiapkan. Untuk itu, dia meminta semua yang terlibat di Panwascam, segera membenahi gedung yang hendak dipakai untuk pekerjaan kantoran.
“Kasek di Panwascam bisa melaksanakan kebijakan dalam penganggaran secara transparan sebagai rutinitas pelaporan pertanggungjawaban kepada Ketua dan Pimpinan”, harapnya.
Lanjutnya, seluruh Kepala Sekretariat dan Pimpinan agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam alokasi anggaran. “Hal ini melanggar pakta integritas dan etik pengawas pemilu,” pungkasnya.
Lung