• Latest
Jelang UNBK, 69 SMP di Bolmong Segera Lakukan Simulasi Terakhir

Batal UN, Berikut isi Edaran dan Petunjuk Mendikbud

Kamis, 26 Maret 2020
Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial

Kamis, 18 September 2025
Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Rabu, 17 September 2025
Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN

Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN

Rabu, 17 September 2025
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Senin, 15 September 2025
Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Senin, 15 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Minggu, 14 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Jumat, September 19 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Batal UN, Berikut isi Edaran dan Petunjuk Mendikbud

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 26 Maret 2020
in Berita Utama, Bolmong, Pendidikan, Terkini
0
Jelang UNBK, 69 SMP di Bolmong Segera Lakukan Simulasi Terakhir

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta (F-Bolmongraya.co)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Pusat membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 untuk sekolah semua tingkatan. Ini, langkah yang diambil karena terus merebaknya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19), sudah disampaikan ke Sekolah-sekolah termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, akan segera melakukan langkah-langkah sebagaimana dalam surat edaran itu.

“Ada enam poin dalam surat edaran itu. Semua sudah mulai kita persiapkan tindak lanjut dari itu. Terutama, soal metode pembelajaran jarak jauh terhadap siswa yang sekarang diliburkan,” ujar Renti, Kamis, 26 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu, juga diminta sekolah memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemi Covid-19.

Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020:

Satu, Ujian Nasional (UN):

  1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebi tinggi.
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelukusan.
  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
  4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian, Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan.

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

  1. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Enam, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Oprasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.

Yadi Bangol

Tags: Batal UNBolmongMendikbudRenti Mokoginta
ShareTweet
Previous Post

Erman: Status ODP Melekat Pada Warga Dari Luar Daerah Yang Sudah Ada Positif Covid-19

Next Post

Dinkes Pantau 22 Orang ODP Covid-19 Di Boltim, Berikut Penyebarannya Setiap Kecamatan

Next Post
Dinkes Boltim Imbau Waspada Virus Corona

Dinkes Pantau 22 Orang ODP Covid-19 Di Boltim, Berikut Penyebarannya Setiap Kecamatan

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial

Kamis, 18 September 2025
Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Rabu, 17 September 2025
Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN

Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN

Rabu, 17 September 2025
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025

TERKINI

Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 1303/Bolmong Bakal Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Komando Distrik (Kodim) 1303/Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal menggelar Bakti Sosial dalam rangka menyambut HUT TNI ke 80. Dandim...

Read moreDetails

Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Bunda PAUD Kotamobagu Buka Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Bunda PAUD Kota Kotamobagu, Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev membuka sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, bertempat di...

Read moreDetails

Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN

Bahas RTRW Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah...

Read moreDetails

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- PT. SUMMIT OTO Finance Kotamobagu, pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor)...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA