• Latest
Jelang UNBK, 69 SMP di Bolmong Segera Lakukan Simulasi Terakhir

Batal UN, Berikut isi Edaran dan Petunjuk Mendikbud

Kamis, 26 Maret 2020
Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Jumat, 5 Desember 2025
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Kamis, 4 Desember 2025
Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Kamis, 4 Desember 2025
Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Kamis, 4 Desember 2025
Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Kotamobagu Siap Fasilitasi Pembangunan Jembatan Gantung di Kelurahan Biga

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Kotamobagu Siap Fasilitasi Pembangunan Jembatan Gantung di Kelurahan Biga

Kamis, 4 Desember 2025
Perkuat Peran Koperasi, Weny Gaib Buka Musda Dekopimda Kota Kotamobagu

Perkuat Peran Koperasi, Weny Gaib Buka Musda Dekopimda Kota Kotamobagu

Rabu, 3 Desember 2025
Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Rabu, 3 Desember 2025
Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Selasa, 2 Desember 2025
Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Selasa, 2 Desember 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Senin, 1 Desember 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Senin, Desember 8 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Batal UN, Berikut isi Edaran dan Petunjuk Mendikbud

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 26 Maret 2020
in Berita Utama, Bolmong, Pendidikan, Terkini
0
Jelang UNBK, 69 SMP di Bolmong Segera Lakukan Simulasi Terakhir

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta (F-Bolmongraya.co)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Pusat membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 untuk sekolah semua tingkatan. Ini, langkah yang diambil karena terus merebaknya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19), sudah disampaikan ke Sekolah-sekolah termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, akan segera melakukan langkah-langkah sebagaimana dalam surat edaran itu.

“Ada enam poin dalam surat edaran itu. Semua sudah mulai kita persiapkan tindak lanjut dari itu. Terutama, soal metode pembelajaran jarak jauh terhadap siswa yang sekarang diliburkan,” ujar Renti, Kamis, 26 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu, juga diminta sekolah memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemi Covid-19.

Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020:

Satu, Ujian Nasional (UN):

  1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebi tinggi.
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelukusan.
  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
  4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian, Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan.

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

  1. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Enam, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Oprasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.

Yadi Bangol

Tags: Batal UNBolmongMendikbudRenti Mokoginta
ShareTweet
Previous Post

Erman: Status ODP Melekat Pada Warga Dari Luar Daerah Yang Sudah Ada Positif Covid-19

Next Post

Dinkes Pantau 22 Orang ODP Covid-19 Di Boltim, Berikut Penyebarannya Setiap Kecamatan

Next Post
Dinkes Boltim Imbau Waspada Virus Corona

Dinkes Pantau 22 Orang ODP Covid-19 Di Boltim, Berikut Penyebarannya Setiap Kecamatan

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Jumat, 5 Desember 2025
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Kamis, 4 Desember 2025
Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Kamis, 4 Desember 2025
Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Kamis, 4 Desember 2025
Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Kamis, 4 Desember 2025

TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 5 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, menghadiri acara Kenal-Pamit Dandim 1303/BM dari Letkol Inf Fahmil Harris kepada Letkol Inf...

Read moreDetails

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SH MH, melakukan kunjungan ke Markas Komando sementara Batalyon TP 868/Bantong Sakti di Bukit...

Read moreDetails

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Tongkat kepemimpinan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1303/Bolaang Mongondow, resmi berpindah dari pejabat lama Letkol Inf Fahmil Haris kepada...

Read moreDetails

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA