BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengirim surat permohonan penetapan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Permohonan pengajuan PSBB itu dengan Nomor: 360/Setdakab.BM/80/IV/2020 dan ditujukan langsung, kepada Bapak menteri kesehatan republik Indonesia.
“Diajukannya PSBB ke Kemenkes RI, agar dapat menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Bolmong,” demikian inti dari permohonan yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
Selain itu, dalam surat permohonan juga mencantumkan dasar pengajuan penetapan PSBB. Yakni, sesuai dengan pasal 9 Peraturan Menkes RI nomor 9 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Permohonan PSBB itu dilampirkan, dokumen pendukung antara lain:
- Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
- Penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
- Bukti terjadi transmisi lokal.
- Ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
- Ketersediaan sarana prasarana kesehatan.
- Ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan
- Aspek keamanan.
Yadi Bangol