BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurus surat keterangan sehat yang dipusatkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Motoboi Kecil.
Untuk mengeluarkan surat sehat itu, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 65.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Kepala Dinkes kotamobagu dr Tanty Korompt mengatakan, pengurusan surat keterangan sehat terlebih dahulu melalui desa atau kelurahan yang bersangkutan.
“Mereka harus mengurus surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat. Kemudian mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas. Kemudian akan mendapatkan kartu notifikasi yang berlaku sesuai tujuan dan jumlah lamanya hari tempat tujuan tersebut. Kemudian akan mendapatkan Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter yang berlaku selama 1 bulan,sesuai dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Tanty.
Tanty mengungkapkan, untuk biaya retribusi pengurusan surat tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD Kotamobagu.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD menyepakatinya dengan biaya Rp 65.000 untuk pelayanan rawat jalan Pemeriksaan Kesehatan,” kata Tanty, Senin, 04 Mei 2020.
Tanty juga menambahkan, pengurusan Surat Keterangan Sehat sendiri tetap buka walaupun hari libur.
“Walaupun libur pelayanan Surat Keterangan Sehat di PKM Motoboi Kecil tetap berlangsung,” pungkasnya.
Red