BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Warga Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo, mengeluhkan Perseroan Terbatas (PT) Sederhana Karya Jaya (SKJ), diduga tak menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Pasalnya, perusahaan sudah lebih sepuluh tahun hadir beraktivitas di desa tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Saat ditemui media bolmongraya.co, Ketua BPD Sinandaka Dais Kulatih mengatakan, di tahun 2010, PT SKJ menjanjikan banyak hal kepada warga desanya tapi sampai saat ini belum pernah direalisasikan.
“Mereka janji akan membantu pembangunan desa, tapi hanya awal-awal saja,” ujar Dais Kulatih, Minggu, 5 Juli 2020.
Ia juga mengatakan, jika pernyataan tersebut sudah disepakati waktu pertama kali PT SKJ datang ke Bolsel.
“Awal masuk ke Desa Sinandaka mereka menjanjikan pembangunan apa saja yang dilakukan masyarakat, akan dibantu. Tapi justru saat ini banyak proposal permintaan bantuan ke PT SKJ sama sekali tak digubris,” akunya.
Selain itu, selama berada di Bolsel, PT SKJ sama sekali tak pernah menyalurkan CSR ke masyarakat desa.
“Tidak ada sama sekali,” ucapnya.
Bukan hanya pembangunan desa, beberapa warga juga nampak mengeluhkan tentang proses penggajian yang diberlakukan oleh PT SKJ.
Menurut salah satu warga, jika gaji yang diberikan oleh PT SKJ hanya berkisar Rp 60 ribuan perhari.
“Kalau kerja di lain tempat, itu gajinya Rp 100 ribu perhari. Kami juga bingung kenapa di PT SKJ sangatlah rendah gajinya,” aku salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Bahkan ia membeberkan selama beberapa tahun bekerja di PT SKJ, tidak pernah dibuatkan kartu jaminan kerja.
“Sampai sekarang tidak pernah ada kartu, bahkan tunjangan saja terkadang hanya setengah saja,” bebernya.
Di tempat berbeda, Camat Helumo Noldy Tangahu, mengaku sangat banyak menerima keluhan warga tentang PT SKJ.
“Banyak keluhannya, mulai dari janji jalan yang tak dibangun hingga beberapa keluhan tentang kartu jaminan kerja,” ungkap Noldy Tangahu.
Namun terkait pembangunan fisik di Desa Sinandaka, Noldy mengaku jika warga tak punya bukti hitam diatas putih, jadi terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Tapi harusnya perusahaan punya tanggung jawab moril, kalau seperti ini terkesan anggap remeh masyarakat,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi media bolmongraya.co, Jumat, 3 Juli 2020, pimpinan PT SKJ Taufik Diawali, tidak berada di tempat, melalui via telepon tidak bisa dihubungi.
“Bos sedang keluar dari tadi siang antar material. Kalau mau ketemu bagusnya malam hari,” aku petugas jaga.
Upaya konfirmasi pun terus dilakukan ke kantor SKJ, Sabtu, 4 Juli 2020, sekitar pukul 19.00 Wita, namun petugas jaga mengaku jika bosnya sudah tertidur.
“Sudah tidur pak, saya takut ganggu, nanti lain kali saja yah,” pintanya.
Paisal Tuliabu