BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat Edaran atau SE yang ditandatangani Top eksekutif kotamobagu itu dengan nomor : 62/W-KK/IV/2022.
Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali S.Kom., terkait SE Wali Kota Kotamobagu Nomor: 62/W-KK/IV/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022. Diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi” jelas Yusrin.
Editor : Hairun
Berikut edaran lengkapnya : KLIK DISINI