BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil), Kota Kotamobagu saat ini tengah mensosialisasikan terkait permendagri 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat 6.
Permendagri itu tentang, pendokumentasian administrasi kependudukan khususnya, pasal 19 Ayat 6 bahwa, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, jadi e-KTP tidak memerlukan pelayanan Legalisir.
Kepala Dinas Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 04 November 2020 mengatakan, permendagri itu sudah ditindaklanjuti dengan ditempelnya pengunguman disetiap Desa Kelurahan.
“Saat ini tim kami sudah turun lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait permendagri tersebut,” ujar Virginia.
Virginia menjelaskan, Disdukcapil Kotamobagu sudah tidak akan melayani legalisir dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik termasuk e-KTP.
“Kartu Keluarga yang sudah ada barkot / atau tanda tangan elektronik tidak perlu lagi dilegalisir. Kecuali, yang masih menggunakan tanda tangan basah,” jelas Virginia.
Virginia juga menambahkan, bagi warga yang masih memiliki KK yang belum elektronik, masih bisa digunakan, dan masih akan dilayani legalisir.
“Jika ada perubahan data di KK maka otomatis akan dialihkan ke elektronik, kalaupun sengaja diganti tidak apa-apa juga. Karena sekarang sudah bisa langsung di print dengan menggunakan kertas HFS F4 80 gram,” pungkasnya.
Red