BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu yang akan berusia 17 tahun pada bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2020, sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, masyarakat Kota Kotamobagu yang nantinya akan berumur 17 tahun pada bulan-bulan tersebut sudah bisa melakukan perekaman terlebih dahulu.
“Walaupun belum 17 tahun. Nantinya bersangkutan yang sudah melakukan perekaman terlebih dahulu akan kami cetak dan berikan e-KTP pada saat yang bersangkutan berumur 17 tahun,” kata Virginia.
Virginia berharap, warga Kotamobagu yang akan genap 17 Tahun di bulan-bulan terakhir tahun 2020, agar datang ke kantor Disdukcapil Kotamobagu, dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
“Apalagi yang akan study ke luar daerah, silahkan lakukan perekaman lebih dulu agar tidak bolak-balik datang ke kantor Disdukcapil,” pungkasnya.
Red