BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Kamis 02 Desember 2021, melakukan penyegelan terhadap beberapa Rumah Toko (Ruko), yang menunggak pembayaran retribusi di pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, total yang menunggak sebanyak 11 ruko.
“Dari 11 yang menunggak ada 9 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, sisanya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” ujar Ariono.
Aryono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum melunasi retribusi ruko.
“Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” jelasnya.
Aryono menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel dan tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis ruko tersebut akan diserahkan kepada yang siap.
Baca Juga : Tatong Bara Pantau Langsung Vaksinasi Ketok Pintu
“Penunggaknya berfariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasimaka Pemkot akan meberikan kepada yang siap,” pungkasnya.
Diketahui, tim terpadu yang turun lapangan melakukan penyegelan diantaranya, unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.
Red