BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi perlu dilakukan setiap pemerintah. Seperti, yang dilakukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut, sesuai dengan Nomor 10/BMT/58/IV/2022, tentang pencegahan Korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran itu, ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si.
Edaran tersebut, merupakan tindak lanjut atas SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca Juga : DPRD Kotamobagu Uji Publik Ranperda PLP2B
Adapun rujukan SE tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan tindakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Editor : Hairun Laode