BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, mengeluarkan kembali surat edaran, bagi seluruh ASN dan THL, terkait libur Nasional dan cuti bersama.
Surat edaran itu, sebagaimana sesuai dengan nomor 003/Setda-KK/482/2020 tanggal, 18 Mei 2020 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Berdasarkan surat edaran tersebut pada Idul Fitri tahun 2020 ini hanya libur selama satu hari yaitu pada tanggal 22 Mei 2020 sebagai cuti bersama, sementara di hari Senin tanggal 26 Mei nanti, para ASN sudah harus masuk kantor, dan menjalankan aktivitas pelayanan pemerintahan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh sekda Kotamobagu Sande Dido itu, menegaskan seluruh Kepala perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat edaran ini.
“Apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian yang tertulis dalam edaran tersebut.
Red