BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Sebelumnya dikabarkan pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, akan menerima santunan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI). Namun, belakangan tidak tersedianya anggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, pihaknya telah menerima edaran tersebut. Namun demikian, mereka masih menunggu adanya surat dari Dinsos Sulut terkait dengan tindak lanjut edaran itu.
Baca Juga : Digelar BPS Kotamobagu, Sande Buka FGD Penyusunan DDA
“Kita masih tunggu surat dari Dinsos Sulut, tapi pastinya kami, tetap akan mengikuti hal-hal yang tertuang dalam edaran Kemensos tersebut. Prinsipnya, kami mengacu kepada Edaran Kemensos,” tegasnya.
Noval menambahkan, sejak awal pihaknya hanya sebatas melakukan pengusulan terkait santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Usulan sebelumnya, berdasarkan pada surat edaran Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020,” pungkasnya.
Diketahui, surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Yakni, tidak tersedianya alokasi anggaran santunan korban meninggal covid-19 tahun 2021 di Kemensos RI.
Red