BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ULP PLN Bolmut, PT Bukit Sion Baru dan PT Jago Elvan Anugerah, Jumat 25 Maret 2021.
RDP itu, membahas terkait status kontrak kerja bagi 30 pekerja yang belum mendapatkan kepastian yang jelas. Selain Tiga Perusahaan, DPRD juga menghadirkan DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Hearing tersebut, dipimpin oleh ketua Komisi III Sartono Dotinggulo serta ketua Komisi I Reksosiswoyo Binolombangan.
Sartono Dotinggulo mengatakan, terkait kontrak kerja 30 pekerja tersebut perlu adanya penjelasan konkrit dari perusahaan.
“Harus ada penjelasan konkrit dari perusahaan bagaimana status dari pekerja,” ujarnya.
Baca Juga : Sudah Ada Pemenang, Proyek Ring Road Segera Dikerjakan
Senda yang dikatakan anggota Komisi III DPRD Bolmut Suriansyah Korompot. Menurutnya, ini adalah evaluasi untuk pihak perusahaan agar secepatnya memperjelas status kontrak 30 pekerja.
“lewat RDP ini, DPRD bersama Disnaker dan SBSI Bolmut, berharap menjadi jalan terang bagi buruh yang ada di Bolmut,” jelas mantan Wakil Bupati Bolmut itu.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI Bolmut Alfian Samsudin Olii mengatakan, pembahasan juga berkaitan dengan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Sehingga, kami menegaskan agar dinas terkait untuk memperhatikan perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.
“Dalam investigasi lapangan, serta laporan langsung pekerja, mereka hanya mendapatkan nota dinas bukan kontrak kerja, serta dalam isinya juga tidak diketahui pekerja,” tegas Olii dalam ruangan.
Diketahui, turut hadir dalam RDP tersebut Asisten II, ketua Komisi III Sartono Dotinggulo, bersama Anggota Suriansyah Korompot, serta Ketua Komisi I Rekso siswono Binilombangan, bersama anggota komisi I, Djuldin Bolota, Mardan Umar, Donny Pangau, Husen Yahya Suit Pontoh, dinas tenaga kerja, DPC SBSI.
Yambat Pontoh