• Latest
Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Jumat, 6 Mei 2022
Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Sabtu, 23 Agustus 2025
Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Sabtu, 23 Agustus 2025
Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Jumat, 22 Agustus 2025
Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jumat, 22 Agustus 2025
Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Jumat, 22 Agustus 2025
Revitalisasi, Kapolres Kotamobagu Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK Bhayangkari

Revitalisasi, Kapolres Kotamobagu Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK Bhayangkari

Jumat, 22 Agustus 2025
Gaung Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Giatkan Sosialisasi dan Penindakan

Gaung Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Giatkan Sosialisasi dan Penindakan

Jumat, 22 Agustus 2025
Dinas Kominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Studi Peserta Pelatihan PKA Pemkot Manado

Dinas Kominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Studi Peserta Pelatihan PKA Pemkot Manado

Kamis, 21 Agustus 2025
Studi Lapangan, Asisten III Pemkot Kotamobagu Sambut Kunjungan Peserta Pelatihan PKA Pemkot Manado

Studi Lapangan, Asisten III Pemkot Kotamobagu Sambut Kunjungan Peserta Pelatihan PKA Pemkot Manado

Kamis, 21 Agustus 2025
Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting, Wabup Boltim Tuai Pujian Panelis

Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting, Wabup Boltim Tuai Pujian Panelis

Kamis, 21 Agustus 2025
Dipimpin AKBP Irwanto, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Dipimpin AKBP Irwanto, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agustus 2025
Tegas! Pemkab Boltim Komitmen Tegakkan PP 94 Tahun 2021

Tegas! Pemkab Boltim Komitmen Tegakkan PP 94 Tahun 2021

Kamis, 21 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, Agustus 24 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 6 Mei 2022
in Berita Utama, Bolmong, Terkini
0
Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng. (Foto : Humas PT. BDL)

0
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Manajemen baru PT Bulawan Daya Lestari (BDL) akhirnya angkat bicara terkait klaim PT Integra Prima Infrastruktur (IPI) terkait kepemilikan saham di tubuh PT BDL, sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online.

Dimana, dalam pemberitaan tersebut Hasurungan Nainggolan dan Pdt Mody Donny Sumolang Sth, selaku kuasa pemegang saham PT. IPI, mengklaim bahwa sudah ada akta baru yang telah dikeluarkan oleh Notaris Darajat Suryaman SH, M.KN yang berkedudukan di Bogor pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Januari 2022 dan sudah diakui melalui PTUN di Jakarta, dimana pembagian Saham menjadi 50 Persen milik PT. IPI dan 50 Persen Milik Yance Tanesia.

Menanggapi persoalan tersebut manajemen baru dibawah kepemimpinan Direktur utama (Dirut) PT BDL, Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng, angkat bicara.

Tinungki menjelaskan, bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Daradjat suryaman versi mereka itu adalah inprosedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Atas perubahan yang dilakukan oleh PT IPI tersebut kami sudah melaporkan ke majelis kehormatan notaris, dan sudah ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran kode etik notaris,”  ungkapnya.

Menurutnya, mereka membuat akta itu tidak berdasarkan regulasi.

“Pengalihan saham atau yang biasa disebut dengan pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar masing-masing PT, pengaturan ini tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham khusus untuk badan usaha pemegang IUP OP mineral dan batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Minerba No 3 Tahun 2020” jelas Tinungki.

Ia mengatakan, akta baru yang mereka buat ini bukan akta pengalihan saham. “Jadi akta baru yang mereka buat ini bukan akta hak atas pemindahan saham, tapi akta penyimpanan. Nah, inikan bertentangan dengan undang-undang perseroan terbatas,” terang dia.

Lanjutnya, undang undang telah mengatur dengan jelas bahwa sebelum pemindahan saham harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  “RUPS itu tentunya harus pihak kita yang mengundang kepada para pihak pemegang saham. Dan ini yang tidak dilakukan. Ini kan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Kemudian kata Tinungki, di undang-undang Minerba juga disebutkan, pemegang IUP itu dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Jadi sebelum RUPS, harus ada persetujuan Menteri ESDM dulu sesuai pasal 93A uu minerba no 3 tahun 2020, Oleh karena itu saya menyimpulkan bahwa Akta baru yang dibuat mereka ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu undang-undang Minerba maupun perseroan terbatas, dan telah terjadi kejanggalan atas peralihan tersebut, karena saya selaku dirut PT BDL tidak pernah bermohon untuk diadakan RUPS pengalihan saham maupun bermohon kepada menteri ESDM untuk mengalihkan saham PT BDL.

Dijelaskan Tinungki, bahwa manajemen yang baru yang saya pimpin saat ini, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku. Peralihan ini juga kita lakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri ESDM.

“Peralihan saham ini dikaji secara ketat dan sungguh-sungguh dalam segala aspek oleh Kementrian, Bahkan kita harus membuat komitmen dan perjanjian dengan kementerian bahwa kita siap bekerja dan bersungguh-sungguh dalam berinvestasi. Biar ada dampak langsung kepada masyarakat dan daerah dalam segi peningkatan ekonomi. Bukan hanya memegang izin tapi tidak bermanfaat untuk daerah terlebih masyarakat,” tandas Tinungki.

Baca Juga : PT BDL Pastikan Jamin Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan

Terpisah, Inspektur Tambang, Kementerian ESDM RI, Rendi Wajong, ketika dimintai tanggapan perihal peralihan saham untuk badan hukum pemegang izin tambang sudah diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Kata Rendi, perizinan menjadi bukti yang mendasari dilaksanakannya kegiatan penambangan. Hanya pemilik perizinan saja yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.

“Tidaklah diperbolehkan apabila perizinan yang telah diberikan oleh menteri ESDM tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berwenang tanpa mendapatkan persetujuan dari menteri ESDM terlebih dahulu,” kata Rendi.

Dan jika itu dilanggar lanjut Rendi, ada sanksi-nya, dari mulai kurungan badan hingga denda miliaran rupiah. “Dalam Pasal 161 A UU Minerba no 3 tahun 2020 menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini untuk peralihan IUP adalah kewenangan menteri ESDM sesuai pasal 93 dan 93A, maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandas Rendi.

Editor : Hairun Laode

Tags: Dirut PT BDLIr. Bach Adrianus TinungkiKlaim PT BDLM.EngPT BDL
ShareTweet
Previous Post

PT BDL Pastikan Jamin Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan

Next Post

Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Next Post
Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Sabtu, 23 Agustus 2025
Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Sabtu, 23 Agustus 2025
Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Jumat, 22 Agustus 2025
Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jumat, 22 Agustus 2025
Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Jumat, 22 Agustus 2025
Revitalisasi, Kapolres Kotamobagu Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK Bhayangkari

Revitalisasi, Kapolres Kotamobagu Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK Bhayangkari

Jumat, 22 Agustus 2025

TERKINI

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 23 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Musibah kebakaran 19 unit rumah di RT 09 Kelurahan Gogagoman pada Kamis (21/8) menuai simpati berbagai pihak. Berbagai...

Read moreDetails

Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 23 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, menghadiri upacara peringatan Hari Gerakan Pramuka ke – 64 di Kota Kotamobagu. Upacara...

Read moreDetails

Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 22 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan mitra strategis lainnya, menggelar kegiatan Sosialisasi...

Read moreDetails

Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 22 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, memimpin upacara peringatan Hari Gerakan Pramuka ke – 64 di Kota Kotamobagu, Jumat...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA