• Latest
Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Jumat, 6 Mei 2022
Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Rabu, 9 Juli 2025
Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 8 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025
Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Senin, 7 Juli 2025
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025
Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, Juli 10 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 6 Mei 2022
in Berita Utama, Bolmong, Terkini
0
Terkait Klaim PT IPI, Dirut PT BDL : Versi Mereka Inprosedural

Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng. (Foto : Humas PT. BDL)

0
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Manajemen baru PT Bulawan Daya Lestari (BDL) akhirnya angkat bicara terkait klaim PT Integra Prima Infrastruktur (IPI) terkait kepemilikan saham di tubuh PT BDL, sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online.

Dimana, dalam pemberitaan tersebut Hasurungan Nainggolan dan Pdt Mody Donny Sumolang Sth, selaku kuasa pemegang saham PT. IPI, mengklaim bahwa sudah ada akta baru yang telah dikeluarkan oleh Notaris Darajat Suryaman SH, M.KN yang berkedudukan di Bogor pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Januari 2022 dan sudah diakui melalui PTUN di Jakarta, dimana pembagian Saham menjadi 50 Persen milik PT. IPI dan 50 Persen Milik Yance Tanesia.

Menanggapi persoalan tersebut manajemen baru dibawah kepemimpinan Direktur utama (Dirut) PT BDL, Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng, angkat bicara.

Tinungki menjelaskan, bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Daradjat suryaman versi mereka itu adalah inprosedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Atas perubahan yang dilakukan oleh PT IPI tersebut kami sudah melaporkan ke majelis kehormatan notaris, dan sudah ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran kode etik notaris,”  ungkapnya.

Menurutnya, mereka membuat akta itu tidak berdasarkan regulasi.

“Pengalihan saham atau yang biasa disebut dengan pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar masing-masing PT, pengaturan ini tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham khusus untuk badan usaha pemegang IUP OP mineral dan batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Minerba No 3 Tahun 2020” jelas Tinungki.

Ia mengatakan, akta baru yang mereka buat ini bukan akta pengalihan saham. “Jadi akta baru yang mereka buat ini bukan akta hak atas pemindahan saham, tapi akta penyimpanan. Nah, inikan bertentangan dengan undang-undang perseroan terbatas,” terang dia.

Lanjutnya, undang undang telah mengatur dengan jelas bahwa sebelum pemindahan saham harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  “RUPS itu tentunya harus pihak kita yang mengundang kepada para pihak pemegang saham. Dan ini yang tidak dilakukan. Ini kan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Kemudian kata Tinungki, di undang-undang Minerba juga disebutkan, pemegang IUP itu dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Jadi sebelum RUPS, harus ada persetujuan Menteri ESDM dulu sesuai pasal 93A uu minerba no 3 tahun 2020, Oleh karena itu saya menyimpulkan bahwa Akta baru yang dibuat mereka ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu undang-undang Minerba maupun perseroan terbatas, dan telah terjadi kejanggalan atas peralihan tersebut, karena saya selaku dirut PT BDL tidak pernah bermohon untuk diadakan RUPS pengalihan saham maupun bermohon kepada menteri ESDM untuk mengalihkan saham PT BDL.

Dijelaskan Tinungki, bahwa manajemen yang baru yang saya pimpin saat ini, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku. Peralihan ini juga kita lakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri ESDM.

“Peralihan saham ini dikaji secara ketat dan sungguh-sungguh dalam segala aspek oleh Kementrian, Bahkan kita harus membuat komitmen dan perjanjian dengan kementerian bahwa kita siap bekerja dan bersungguh-sungguh dalam berinvestasi. Biar ada dampak langsung kepada masyarakat dan daerah dalam segi peningkatan ekonomi. Bukan hanya memegang izin tapi tidak bermanfaat untuk daerah terlebih masyarakat,” tandas Tinungki.

Baca Juga : PT BDL Pastikan Jamin Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan

Terpisah, Inspektur Tambang, Kementerian ESDM RI, Rendi Wajong, ketika dimintai tanggapan perihal peralihan saham untuk badan hukum pemegang izin tambang sudah diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Kata Rendi, perizinan menjadi bukti yang mendasari dilaksanakannya kegiatan penambangan. Hanya pemilik perizinan saja yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.

“Tidaklah diperbolehkan apabila perizinan yang telah diberikan oleh menteri ESDM tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berwenang tanpa mendapatkan persetujuan dari menteri ESDM terlebih dahulu,” kata Rendi.

Dan jika itu dilanggar lanjut Rendi, ada sanksi-nya, dari mulai kurungan badan hingga denda miliaran rupiah. “Dalam Pasal 161 A UU Minerba no 3 tahun 2020 menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini untuk peralihan IUP adalah kewenangan menteri ESDM sesuai pasal 93 dan 93A, maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandas Rendi.

Editor : Hairun Laode

Tags: Dirut PT BDLIr. Bach Adrianus TinungkiKlaim PT BDLM.EngPT BDL
ShareTweet
Previous Post

PT BDL Pastikan Jamin Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan

Next Post

Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Next Post
Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Didampingi Wabup, Bupati Bolmong Resmikan Gedung GPdI Elim di Desa Poigar II

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Rabu, 9 Juli 2025
Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 8 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025
Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Senin, 7 Juli 2025
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025

TERKINI

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 9 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl (Tri X)...

Read moreDetails

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 8 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Asisten II Setda Kotamobagu Adnan Massinae memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak terkait, Senin (7/7) kemarin. Agenda...

Read moreDetails

by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 7 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kota Kotamobagu setelah berhasil meraih Juara II dalam...

Read moreDetails

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 7 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/Disdik-KK/VII/2025 terkait jadwal masuk sekolah...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA