BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Menindaki Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu. Ir Hj Tatong Bara terkait jam operasional Pasar tradisional. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kamis, 02 April 2020, melakukan penyisiran di pasar 23 Maret.
Hal itu, berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 yang ada di Kotamobagu.
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, masih menemukan beberapa pedagang yang tetap berjualan, sementara edaran Pemerintah hanya batas sampai pukul 13.00 Wita.
“Pemkot Kotamobagu berdasarkan Maklumat Kapolri, Mendagri, maupun Pemerintah Pusat, telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional itu, untuk mencegah perkumpulan banyak orang dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” jelas Herman.
Herman menjelaskan, tidak ada penutupan pasar di Kota Kotamobagu.
“Tidak ada penutupan pasar. Yang ada, hanya waktu operasionalnya diperpendek, yakni, mulai hari ini jam operasional pusat perbelanjaan/toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 Wita sampai dengan Jam 19.00 WITA. Sementara jam operasional pasar Serasi, 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA,” jelas Herman.
Herman berharap, dengan Doa kita bersama serta kesadaran selalu menjaga jarak terutama di pasar, maka virus ini akan cepat berlalu.
“Di Daerah-daerah lain ada yang ditutup, tapi kita disini terlalu bijaksana. Maka diharapkan pengertian kita bersama agar daerah ini dijauhkan dari wabah Covid-19 dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.
Red