BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menghadiri Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, yang digelar di Hotel Aryaduta Manado, Rabu 15 Desember 2021.
Tatong Bara menuturkan, latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014.
“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap Perda RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034,” ujar Tatong.
Menurut Tatong, setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD tersebut, masih ada sejumlah tahap yang harus dilakukan selanjutnya.
“Setelah ini masih harus dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkumham, pembahasan dengan DPRD, pengajuan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala Bappenas, sampai ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Kotamobagu yang baru,” terangnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi, menyambut baik pelaksanaan Rapat TKPRD tersebut.
Baca Juga : Peringati Hut Ke-73 Infanteri, Korem 131/Santiago Bersama Polsek Pinolosian Gelar Serbuan Vaksin
“Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor hari ini dalam rangka revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu Tahun 2014-2034. Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dan Perda revisi RTRW Kota Kotamobagu bisa segera ditetapkan,” ujar Praseno.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, unsur Forkopimda Sulut. unsur Forkopimda Kota Kotamobagu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu. (*)