BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait, penggantian istilah ODP dan PDP.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) Covid-19, dr Tanty Korompot, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yandi Umar, Kepala BPBD Refly Mokoginta, Rabu, 15 Juli 2020, di Aula kantor Wali Kota Kotamobagu.
Tanty mengatakan, Kementerian kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Cobid-19.
“Dengan adanya KMK ini maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional Pengendalian Covid -19 dan juga manajemen klinis Covid-19. Oleh karenanya, sejak hari ini tanggal 15 Juli 2020, tidak ada lagi istilah ODP dan PDP pada press Release GTC 19 Kota Kotamobagu, tetapi akan digantikan dengan Kasus Suspek, Probable dan Confirm Covid-19,” ujar dr Tanty.
Tanty menambahkan, kasus Suspek pada dasarnya adalah sama dengan PDP dan kasus Probable adalah kasus suspek ditambah dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut Berat/Acute Respratory Distress Syndrome (ARDS).
“Pada dasarnya sama namun istilahnya diganti saja,” pungkas dr Tanty yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu itu.
Red