BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil membekuk seorang pria VM alias Valentino warga Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban IK alias Isak (54) warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Berbekal laporan polisi nomor: LP/299/IX/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 4 September 2023, Tim Resmob dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama STrK SIK, bergegas melakukan pengungkapan kasus.
Terduga pelaku VM yang diketahui merupakan residivis ini, berhasil ditangkap Tim Resmob di Kota Tomohon pada Jumat 5 Januari 2024.
Dari hasil interogasi, VM mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Provinsi Gorontalo. Tim pun langsung bergegas melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti Sepeda Motor Yamaha Mio M3 DB 6390 KU milik korban IK di Desa Sukamakmur Provinsi Gorontalo pada Minggu 7 Januari 2024.
Hasil pengembangan, terduga pelaku juga mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bitung kemudian dijual di desa Ikhwan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tak hanya itu, VM juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor antar provinsi diantaranya di Pasar Terong Makassar kemudian menjualnya ke Gorontalo dan pencurian sepeda motor di Gorontalo kemudian dijual di Mamuju Sulawesi Barat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku VM.
“Terduga pelaku adalah residivis yang sudah 4 kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor kemudian menjualnya di Provinsi sekitar TKP. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: Hendrawan