MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial YK (30) yang diduga memiliki 30 paket narkoba jenis sabu.
Dihubungi Minggu (4/12/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YK (30) pada hari Senin (3/12/2022) siang di Kelurahan Bumi Beringin, bersama barang bukti 30 paket sabu,” terangnya.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
“Mendapat laporan warga sekitar, Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar terduga pelaku, yang berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi pemerintah.
“Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 paket diduga sabu, dan 1 buah timbangan, yang disimpan dalam kamar terduga pelaku dan ditaruh di dalam kotak hitam,” lanjutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf