BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pasca pencabutan izin usaha Toko Tita, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, pada, Sabtu, 23 Mei 2020 lalu. Besok, Rabu, 27 Mei 2020, akan dilakukan penyegelan.
Kepala Dinas DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, Pihaknya beserta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol -PP) Kotamobagu, sudah turun langsung ke Toko Tita untuk menyampaikan penyegelan esok.
“Karena surat pencabutan izin usaha telah terbit maka harus tidak ada jual beli,” kata Noval.
Senada yang dikatakan Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta, bahwa sore ini telah disampaikan tidak ada lagi barang jualan di depan toko dan harus segera dimasukkan dalam toko semuanya.
“Minuman bersoda yang di depan toko harus dimasukkan kedalam dan tidak ada lagi proses jual beli. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” ujar Sahaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray menambahkan, bahwa sejak pagi hari toko tita memang sudah tidak berjualan lagi.
“Tadi saya cek memang toko Tita tidak berjualan. Tapi wajib toko tita mengikuti aturan Pemkot,” ungkap Aray.
Disisi lain pemilik Toko Tita, Titi Jonathan Gumoli mengatakan, dirinya akan mengikuti semua proses dan mekanisme aturan Pemkot Kotamobagu.
“Apa yang disampaikan Pemkot akan saya ikuti semua,” ujar Titi.
Titi juga menepis soal dirinya dikatakan sakti. menurutnya, hanya bahasa media saja.
“Kami disini sangat taat aturan sehingga semua proses nanti akan kami ikuti,” ungkapnya.
Titi menambahkan, seluruh minuman soda yang masih ada di depan Toko akan segera dimasukkan dalam toko.
“Semua minuman soda yang ada akan segera saya masukkan dalam toko, sambil menunggu karyawan datang karena sebagian masih libur. Tapi esok sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Red