BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Aplikasi e-RNM atau Elektronik Rehabilitasi Narkoba Kota Manado, resmi diluncurkan. Peluncuran ditandai dengan menekan tombol aplikasi melalui layar kaca oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, pada syukuran Hari Bhayangkara ke-76 yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Manado, Selasa (5/7/2022).
Aplikasi e-RNM yang berbasis elektronik ini berfungsi untuk membantu permasalahan khususnya rehabilitasi narkoba sebelum terjadi tindak pidana. Dimana pencegahan dini kepada masyarakat pelaku penyalahgunaan narkoba NAPZA dan sejenisnya untuk dilakukan penanganan dengan pelaporan melalui aplikasi e-RNM ini.
“Aplikasi e-RNM dapat digunakan dengan mudah melalui scan QR-Code yang akan dipasang di daerah-daerah rawan tindak pidana narkoba, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait pada sambutannya.
Aplikasi yang digagas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Manado dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado. Julianto pun menyebut aplikasi ini aman, cepat dan dijamin kerahasiaan pelapornya.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw sangat menyambut baik peluncuran aplikasi ini. Apalagi katanya, Polresta Manado telah turut meningkatkan kualitas hidup serta menjaga tatanan, menjaga keamanan di Kota Manado.
“Tentu saya berharap Polresta Manado terus berkembang semakin Presisi, Prediktif dan Responsif. Transparan betul-betul terjadi, dengan demikian ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Manado,” tandasnya.
Apa Itu e-RNM?
Kasatresnarkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan aplikasi e-RNM dibuat untuk penanganan narkoba khususnya di bidang rehabilitasi. Nantinya ada QR barcode yang dipasang di seluruh wilayah Kota Manado.
Masyarakat yang ingin menerima layanan rehabilitasi terkait dengan narkotika dan obat terlarang seperti penggunaan komix berlebihan, lem Eha Bond, Trihexpenydil (Koplo), atau pun narkotika jenis ganja sabu dan lain-lain, bisa melaporkan dengan cara mendownload barcode di aplikasi e-RNM.
“Laporan pasti akan kami tangani,” ujarnya.
Ia juga menjamin kecepatan penerimaan laporan termasuk menjamin kerahasiaan dari pelapornya. Apalagi Polri telah mengubah tiga konsep di kepolisian yakni Preentif, Preventif dan Represif dengan mengutamakan preentif.
“Sekarang diutamakan pencegahan dini dimana setiap masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi ini, karena kita tahu selama ini kadang orang masih takut dan atau malu melaporkan terkait dengan pidana narkoba. Jadi dengan ada aplikasi ini kita yakinkan masyarakat (pelapor) dapat terjamin rahasianya, kemudian data-datanya. Semuanya juga kita pastikan aman,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
“Tidak ada akibat hukum apapun, karena kita lebih cenderung atau mencondongkan bentuk rehabilitasi, artinya pencegahan dini tidak ada dampak hukum atau tidak ada proses hukum. Kami lebih banyak menyelamatkan jiwa masyarakat terutama di Kota Manado dari narkoba,” pungkas Sugeng.
Editor: Asrar Yusuf