BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Isu Pemberlakuan khusus oleh tim Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu kepada pelaku usaha terkait jam operasional, ditepis pemerintah melalui tim gugus tugas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, pemberlakuan jam operasional pada wilayah pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2, dan level 1 beserta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Serta Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beserta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, yang berlaku tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” ujar Alfian.
Baca Juga : Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS Bolmong 2021
Dirinya juga mengatakan, dalam surat edaran Wali kota ini, pada poin F menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat.
“Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelasnya.
Red