BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mulai memberlakukan tarif retribusi di tempat wisata di kawasan pantai batu pinagut Selasa, 1 September 2020.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu tarif Retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Bupati Bolmut Drs.Hi Depri Pontoh, dalam perjalanan ke kantor menyempatkan diri untuk melintasi kawasan tersebut.
“Mulai tanggal, 1 September 2020, tarif retribusi bagi pengunjung wisata pantai batu pinagut mulai diberlakukan dan penerapan protokol Covid-19 juga diterapkan, disaat pengunjung akan masuk diukur suhu tubuh dan wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Diketahui, pemberlakuan tarif bervariasi, untuk anak-anak Rp 1.000, untuk dewasa 2.000, kendaraan beroda dua Rp 3.000, Mini bus Rp. 3.000, dan untuk truk/bus Rp 5.000. Sedangkan lainnya, seperti WC umum atau fasilitas tertentu telah diatur oleh Peraturan Desa (Perdes).
Yambat Pontoh