BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow melalui Tim Resmob Polres Bolmong berhasil mengungkap serta mengamankan kasus judi Toto Gelap (Togel) dan Senjata Tajam (Sajam), Kamis 15 Desember 2022.
Pelaku judi togel adalah DS alias Dav (35), warga Desa Poigar ll, Kecamatan Poigar, Bolmong. Pelaku ini tidak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin langsung KBO Reskrim IPDA Muh Faiz.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi Togel tersebut. Setelah menerima laporan itu, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bolmong, hingga pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku DS alias Dev saat itu sedang asik merekap kertas rekapan yang ia kumpul dari pemasang yang ada di Desa poigar II.
“Jadi Tsk tertangkap tangan di dalam rumahnya yang berada di Desa Poigar II. Barang bukti yang kami amankan yakni uang Rp 966.000, kertas rekapan 7 lembar dan 1 unit HP merek Samsung warna putih,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Muhammad Hasbi.
Menurut Hasbi yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Mitra, selain judi Togel, Tim Resmob juga berhasil menangkap terduga pelaku yang membawah sajam tanpa ijin, yakni RM alias Riki, warga Desa Mogoyunggung 1, Kecamatan Dumoga Timur, pada hari Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob yang dipimpin katim Resmob AIPDA Toto S Monoarfa saat Tim sedang melaksanakan giat operasi pekat, di Desa Mopugad, Kecamatan Dumoga Utara.
“Saat dilakukan pemeriksaan di bagian badan pelaku, Tim mendapati pelaku sedang membawa Sajam jenis pisau badik yang di selipkan di pinggangnya,” tambah Kasat Reskrim.
“Saat ini, Pelaku yang membawa Sajam bersama barang bukti Sajam jenis pisau yang terbuat dari besi putih bergagang kayu terbungkus sarung warna hitam, sudah kita amankan di Polres untuk proses lebih lanjut. Begitu juga dengan pelaku Judi Togel,” jelasnya.
Hairun Laode