BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan, masih menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia untuk pemberlakuan belajar mengajar di Sekolah.
Sebelumnya, keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Dimana, prinsip dasarnya menjelaskan kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru sangat diutamakan.
“Untuk kapan masuk sekolahnya, kita tunggu kebijakan dari Mendikbud,” ungkap Kepala Disdik Bolmong Renti Mokoginta, Selasa, 07 Juli 2020.
Renti menuturkan, sembari menunggu edaran tersebut, pihaknya pun telah melakukan berbagai persiapan, terutama standar protokol kesehatan di setiap sekolah.
“Saya sudah instruksikan jauh sebelumnya kepada setiap kepala sekolah, di instruksi itu saya menegaskan harus memenuhi protokol Covid-19. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk kelas, serta penerapan physical distancing dengan mengatur jarak kursi sejauh 1 meter. Selain itu setiap siswa juga diwajibkan menggunakan masker,” pungkas Renti.
Yadi Bangol