BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menegaskan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sudah ditetapkan. Yakni sebesar, Rp 3.310.723.
Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait kenaikan UMP ini, sejak bulan Desember 2019 lalu.
“Sejak Desember 2019 lalu, Kami sudah menyurat, ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini. Bahkan, telah disosialisasikan ke pihak perusahaan dan karyawan,” ujar Ramlah Senin, 13 Januati 2020.
Ramla menegaskan, setiap perusahaan harus wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP. Jika tidak, langsunh dilaporkan ke Disnakertrans bolmong.
“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut, wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap penerimaan,” pungkasnya.
Lung