BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu diperpanjang. Hal tersebut, menyusul terbitnya surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3, beserta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Baca Juga : Manfaatkan Medsos, Monika Berjualan Pisang Bolen dari Rumah
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, tertanggal 26 Juli 2021 ini, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 02 Agustus 2021.
Selengkapnya, berikut surat edaran perpanjangan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu: