BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen penting untuk kebutuhan masyarakat diberbagai hal.
Selain online, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Berkaitan dengan hal ini, guna memudahkan layanan kepolisian bagi masyarakat, kini Polsek Kotamobagu Utara membuka layanan penerbitan SKCK.
Kapolsek Kotamobagu Utara Ipda Ahmad Waafi S.Tr.K, menyebutkan, kategori pelayanan pengurusan SKCK yang dibuka meliputi kebutuhan masyarakat terhadap lamaran kerja, lanjut studi, pindah alamat serta kebutuhan perangkat desa maupun kelurahan.
Menurut Kapolsek termuda di jajaran Polres Kotamobagu ini, pelayanan penerbitan SKCK yang dibuka Polsek Kotamobagu terdiri dari penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan.
Dimana, dalam hal ini masyarakat sebagai pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Untuk SKCK baru syaratnya cukup menyertai rekomendasi lurah atau kades tempat domisili pemohon, fotocopy Kartu Keluarga dan KTP sebanyak 1 lembar serta pas foto ukuran 4×6 (latar merah) sebanyak 3 lembar. Adapun untuk perpanjangan, pemohon harus menyertai SKCK lama baik asli maupun fotocopy ditambah foto copy KTP 1 lembar serta pas foto 4×6 (latar merah) 2 lembar,” sebut Waafi.
Dikatakannya lagi, layanan penerbitan SKCK di Polsek Kotamobagu Utara, terbatas untuk masyarakat di wilayah hukumnya.
Olehnya, Waafi mengajak masyarakat di Kecamatan Kotamobagu Utara untuk memanfaatkan layanan SKCK yang saat ini telah dibuka Polsek Kotamobagu Utara.
“Untuk pengurusan SKCK masyarakat hanya dikenakan biaya PNBP sebesar 30 ribu rupiah sesuai PP nomor 60 tahun 2016,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia