BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu berhasil mengungkap kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di desa Lobong Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang juga masih meruoakan wilaya hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 09 September 2022.
Pengungkapan tersebut, melalui Konferensi Pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Sabtu 10 September 2022.
Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Jumat 9 September 2022 sekitar jam 11.30 Wita. Dimana, Tim Unit Tipidter Res Kotamobagu telah menemukan kegiatan aktivitas tambang tanpa izin di perkebunan Tudu Limu’ pinggiran ruas jalan AKD Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, yang dilakukan JM.
“Terduga pelaku saat melakukan aktifitas tambang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan. Saat ini JM dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selain terduga pelaku, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Adapun dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 tong plastik, 1 karung yang berisi karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
“Unsur pasal yang melakukan penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” sambungnya lagi.
Hairun Laode