BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Upacara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sekretariat Presiden (Setpres) Republik Indonesia (RI).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Polres Boltim untuk Polsek jajaran, terhadap Warga yang terdampak Covid-19, bertempat di Mako Polres Boltim, dua jalur Desa Tutuyan Kabupaten Boltim sekira pukul 11:30 Wita, Selasa 14 September 2021.
Ini berdasarkan surat Kapolda Sulawesi utara (Sulut) Nomor : B/1363/IX/LOG.3.13.1./2021 pada tanggal 08 September 2021, tentang petunjuk teknis pengambilan beras bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Setpres RI, dengan total Bantuan Sosial (Bansos) beras sebanyak 12 ton (12.000 kg) kepada Polres Boltim.
Pada kesempatan itu, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan data Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Boltim, ada sekitar 700 kepala keluarga calon penerima bansos. Bantuan sosial ini diberikan oleh Setpres RI kepada Masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19.
“Kiranya bantuan ini disalurkan tepat sasaran, jangan sampai ada duplikasi bantuan, karena bantuan ini juga dilaksanakan oleh TNI AD yang ada di wilayah Kabupaten Boltim. Laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tetap mempedomani Protokol Kesehatan (Prokes),” jelas Kapolres.
Baca Juga : Koordinasi dan Sosialisasi Peran Bunda Paud Bolmong
Lanjut Irham, penyerahan bantuan sembako, akan dilaksanakan secara simbolis dengan diserahkan kepada para Kapolsek jajaran Polres Boltim, dan penyerahan ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Tujuannya, pemberian bansos untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin yang terdampak wabah COVID-19 di wilayah Kabupaten Boltim, dan jenis bantuan sembako meliputi bantuan berupa, paket beras sebanyak 10 kg setiap keluarga miskin,” terangnya.
Ditambahkannya, mengingat adanya anjuran dari Pemerintah untuk social distancing, maka penyaluran bantuan tidak diperkenankan dilaksanakan dengan cara mengumpulkan masyarakat di satu area. Penyaluran akan dilakukan oleh personil Polsek jajaran, dengan mendatangi kediaman masyarakat miskin serta pendokumentasian.
“Penyaluran bantuan sembako merupakan salah satu upaya bagi masyarakat yang terkena dampak Covid – 19. Situasi darurat saat ini, mengharuskan Pemerintah dalam hal ini Setpres RI memberikan bantuan Bansos sehingga dapat mewujudkan performa yang Humanis, Adaptif, Dedikatif, Inklusif dan Responsif untuk menjangkau masyarakat melalui kebijakan dan program-programnya Pemerintah RI,” imbuhnya.
Diketahui, untuk pembagian bansos di wilayah hukum Polres Boltim antara lain.
1: Polres Boltim sebanyak 4. 740 Kg
2: Polsek Kotabunan sebanyak 1.590 kg
3: Polsek Modayag sebanyak 2.810 kg
4: Polsek Nuangan sebanyak 1.770 kg
5: Polsek Tutuyan sebanyak 1.090 kg
Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakapolres Boltim Kompol Hadisiswoyo Gobel, Kabag Sumda Polres Boltim Kompol Drs. Johny Lantang, Kasat Lantas Polres Boltim AKP Jaya Simbala. SH, Kasat Binmas Polres Boltim IPTU. Sriyono, Kasat Intelkam Polres Boltim IPDA. Rendy Sual, beserta para Kapolsek jajaran Polres Boltim.
Ayla