MANADO – Polresta Manado resmi menahan SR, tersangka kasus penyalahgunaan jabatan pada pengadaan peralatan ketrampilan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado. SR ditahan di Rutan Polresta Manado.
Mantan Kepala MAN Model 1 Manado itu tidak sendiri. Ada empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama ikut ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keempatnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VM, kemudian Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, serta Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM. SR sendiri bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Terhitung malam ini kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, kepada bolmongraya.co, Kamis (10/8/2023).
Menurut Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).
“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menjelaskan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri. “Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” Sugeng.
Lanjutnya, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.
Diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf