BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado terpilih menjadi salah satu pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) Bebas Visa Kunjungan saat Kedatangan Khusus Wisata atau yang lebih dikenal dengan Visa on Arrival (VoA).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid 19. Surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 06 April 2022.
“Tentunya kami pihak pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado menyambut baik dengan diberlakukannya VoA ini, harapannya dapat membawa angin segar dan kembali menggairahkan perekonomian daerah di bidang pariwisata,” ungkap General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus E.T Gandeguai, Kamis (7/4/2022).
Melalui surat edaran tersebut, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi daerah tujuan wisata VoA bagi 43 negara dan 9 negara Asean. Selain Bandara Sam Ratulangi, pemberian VoA Khusus Wisata diterapkan di bandara lainnya yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin dan Bandara Yogyakarta.
Minggus menjelaskan bahwa pergerakan penumpang internasional mengalami peningkatan hingga 58% pada bulan Maret 2022 dengan total 1.461 penumpang jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kenaikan jumlah pergerakan ini seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, dimana dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.
Dan terbaru, Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalamnya menerangkan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia.
“Kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka wajib melaksanakan RT-PCR,” ujar Minggus.
Adapun ketentuan lainnya masih sama dengan SE sebelumnya yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam. Juga menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
“Wajib karantina 5×24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama,” tambahnya.
Selengkapnya dapat diakses melalui link berikut : KLIK DISINI
“Kami optimis melalui kebijakan-kebijakan ini mampu membawa perekonomian khususnya pariwisata daerah kembali bangkit,” ujar Minggus. (*)