BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberi warning atau peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa agar menjaga netralitas. Senin, 13 Juli 2020.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Kordiv Hubal dan Humas, Soesanto Mamonto menegaskan, setiap tahapan Pilkada tentunya ada batas-batas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya.
“Diperingatankan kepada seluruh ASN dan Kepala Desa maupun perangkatnya, agar tetap menjaga netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” ingatnya.
Lanjut Susanto, meskipun memiliki hak memilih namun tidak untuk turut serta berpartisipasi dalam mengkampanyekan maupun mensosialisasi bakal calon, baik itu melalui media sosial (Medsos) maupun secara person.
“Hal itu harus disadari bersama karena, sudah sangat jelas dilarang. Apalagi berikan Like, berkomentar atau menggugah salah satu bakal calon di medsos merupakan suatu pelanggaran, jadi jangan anggap remeh,” ujarnya.
Santo menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN masih banyak yang perlu diwaspadai, apalagi Pilkada tahun ini diperhadapkan dengan pandemi Covid-19.
“Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk memproses jika kedapatan ASN maupun Kepala Desa serta perangkatnya yang mencoba memanfaatkan momen ini,” kata Santo dengan nada tegas.
Susanto menambahkan, untuk mensukseskan Pilkada damai bermartabat butuh dukungan dari semua pihak terutama dukungan masyarakat.
“Masyarakatlah yang bersentuhan langsung di lapangan, maka itu diharapkan jika kedapatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa dan perangkatnya bisa dilaporkan ke penyelenggara tingkat kecamatan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Bawaslu Boltim Hariyanto SE menambahkan, aturan terkait pelanggaran, sebagai langka tegas yang diambil Bawaslu Boltim, karena hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota menjadi undang- undang.
“Selain itu, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, netralitas ASN mengacu pada UU No 5/2004 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Ada PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, PP No 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta surat Menpan-RB Nomor B/71 M.SM.00.00/2007 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November tentang Pegawai Netralitas ASN,” pungkasnya.
Red