BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG– Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, memberikan atensi penuh terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Reiner Dondokambey, menegaskan akan turun melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.
“Akan dilakukan pengecekan lokasi,” singkat Reiner, Rabu (25/2/2026).
Informasi diperoleh, aktivitas penambangan memanfaatkan alur Sungai Totabuan sebagai lokasi pengerukan material, dengan indikasi penggunaan alat berat dan pengalihan aliran air.
Dampak lingkungan pun mulai terlihat akibat aktivitas tersebut, diantaranya badan jalan dilaporkan putus dan ambruk akibat perubahan aliran sungai yang tidak lagi stabil. Luapan air bercampur lumpur dari area tambang diduga mempercepat erosi.
Warga setempat juga mengeluhkan kondisi sungai yang berubah keruh dan melebar, terutama saat hujan. Mereka khawatir aktivitas tambang ilegal akan memperparah potensi banjir.
Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga sedimentasi sungai.*/Wan






















