BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan launching Gerakan Pakai Masker (Gebrak Masker), pada, 17 Agustus Kemarin. Terkait dengan hal tersebut, menyusul Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang sanksi kepada warga yang tidak disiplin ketika berada di luar rumah.
Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, terkait Perwako tersebut sudah diajukan ke gubernur,” ujar Sande, Selasa, 18 Agustus 2020.
“Jika Perwako disetujui, segera diberlakukan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” kata Sande.
Sande menjelaskan, dalam penerapan Perwako, tentunya ada sanksi yang diberikan jika tidak menggunakan masker, berupa bayar denda Rp50 ribu dan perusahaan Rp250 ribu.
“Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” jelas Sande.
Diketahui, Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu.
Red