BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran kementerian tenaga kerja terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Disperinaker Sofyan Boulu melalui kepala bidang tenaga kerja Chandra Saniman menuturkan, perusahaan di wilayah kerja masing-masing agar dapat melakukan pembayaran THR pada karyawannya.
”Pembayaran THR keagamaan itu wajib hukumnya bahkan pemberiannya sudah diatur tujuh (7) hari menjelang hari raya keagamaan.” ujar Saniman.
Saniman mengatakan, mulai tanggal 3 April 2023 surat himbauan tersebut sudah kami edarkan.
Bahkan pihakya sudah menyiapkan posko layanan baik online maupun offline.
”Ini bentuk tindak lanjut kami sehingga apa bila ada laopran maka segerah akan langsung di tindak lanjuti, bahkan pada proses pembayaran tidak bisa di lakukan dengan panjar atau setengah dari kesepakatan bersama antara perusahaan dan kariawanya. Jika melanggar ada sanksi tegas menanti bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Reporter: Rifandy Laode