BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Partai asuhan Hary Tanoesoedibjo tidak main-main dalam memberikan dukungan. Secara berjenjang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Perindo Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan seluruh kader dan simpatisan yang ada di Bolsel apabila melenceng dari perintah partai, akan dipecat dari keanggotaan.
Diketahui Partai Perindo adalah salah satu partai pengusung pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang.
Lantas bagaimana dengan Haris Kamaru, salah satu kader Partai Perindo yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Riston Mokoagow dan Selviah van Gobel (RISKI), yang jelas-jelas tak didukung oleh partainya.
Bahkan dalam deklarasi pasangan RISKI digelar Sabtu, 5 September 2020, akhir pekan lalu, dengan memakai atribut partai, Haris Kamaru mengaku menyatakan dukungannya untuk pasangan RISKI.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Perindo Bolsel, Rano Laselo menegaskan, Haris Kamaru bukan pengurus partai, Ia tidak termasuk dalam struktur pengurus Perindo. Ia cuma mengantongi kartu keanggotaan partai.
“Apa yang terjadi kepada Haris Kamaru sudah kita laporkan ke DPW Perindo. Jawaban dari DPW pun sudah ada berupa surat teguran dan itu kita sudah sampaikan ke pihak Haris Kamaru, hanya saja sampai sekarang belum ada jawaban darinya,” ungkapnya.
Lanjut Laselo, Haris Kamaru seharusnya juga sadar dengan posisinya sebagai kader Perindo tidak boleh mencatut kader lainnya.
“Hal yang tidak mungkin jika ekor mengikuti ekor, tetap ekor mengikuti kepala. Dukungan Perindo jelas satu komando dari atas hingga bawah, kader yang melenceng siap-siap terima sanksi,” ujarnya.
Terpisah Sekertaris Wilayah (Sekwil) Partai Perindo Sulawesi Utara (Sulut), Christofel Mickey Warow juga menegaskan, dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo
Nomor: 077-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2020 jelas bahwa arah dukungan Partai Perindo kepada pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid pada Pilkada Bolsel.
“Seluruh kader partai wajib melaksanakan keputusan partai ini,” tegasnya.
Lanjut Sekwil Perindo Sulut ini, terkait laporan DPD Perindo Bolsel yang menyatakan adanya kader tidak melaksanakan arahan partai merupakan pelanggaran keras.
“Dalam AD/ART Partai Perindo Bab 2 Pasal 7 tentang Sanksi – Sanksi dan Pasal 8 tentang Bentuk-Bentuk Sanksi. Maka kami dari DPW Perindo melayangkan teguran kepada Haris Kamaru. Apabila teguran ini tidak diindahkan, kemudian masih memberikan dukungan kepada pasangan lain dengan membawa nama partai ataupun memakai atribut Partai Perindo, maka kepada saudara Haris Kamaru akan kita cabut keanggotaannya,. Jika sudah dicabut keaggotaannya, silahkan beliau mendukung siapa saja” cetusnya.
Terpisah Haris Kamaru saat dikonfirmasi 9 September 2020 menyampaikan, surat teguran dari Perindo belum Ia terima.
“Teguran seperti apa itu, saya belum tahu. Dukungan Partai itu kewenangan ketua partai baik dari tingkatan DPP, DPW dan DPD. Kalau kita kader kan punya pilihan politik masing-masing. Artinya kan tidak semua harus satu pikiran, kalau partai memberikan dukungan kepada yang lain dna saya sebagai pribadi dan warga Bolsel memberikan dukungan kepada RISKI,” ungkapnya.
Lanjut Haris Kamaru, sebagai kader Perindo, dirinya juga belum mengetahui kalau adanya larangan untuk memihak ke pasangan lain.
“Dari partai-partai lain juga kan ada yang mengikuti arahan partai dan ada yang mendukung sesuai arah pilihan politik masing-masing. Arah pilihan politik kader kan tidak boleh dipasung juga, jadi kalaupun ada sanksi berupa pemecatan atau pencabutan keanggotaan dari Perindo, saya siap menerima keputusan partai. Intinya kan, sejauh ini saya tidak pernah mengganggu apa yang menjadi perintah partai,” pungkasnya.
Paisal Tuliabu