BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sudah kembali dibuka. Namun, tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Selain pengurusan SKCK, Polres Kotamobagu juga sudah melayani pengurusan legalisir berkas foto copy SKCK.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasub bagian Humas IPTU Rusman M Saleh SE mengatakan, sebelumnya sempat terhenti karena Covid-19. Namun, mulai Senin, 08 Juni 2020, pelayanan sudah berjalan seperti biasanya.
“Iya, Pelayanan sudah dibuka kembali seperti biasa, namun kita menerapkan protokol Covid-19,” kata Rusman.
Rusman menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Harus memakai masker. Tempat duduk pun, diberi jarak agar menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kotamobagu