BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi tersebut, dilakukan setelah kembali memberlakukan sistem work from home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen atau bekerja dari rumah untuk separuh tenaga ASN serta tenaga harian lepas (THL), di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, keputusan Perbup tersebut, berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan bernomor 26 tahun 2021. Adapun untuk indikator pembayaran TPP PNS adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN.
“Setiap ASN, wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing OPD ke BKPP Bolmong,” kata Tahlis. Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga : Coto Makassar Daeng Alang Diminati Banyak Orang
Selain itu lanjutnya, untuk TPP bagi ASN selama masa WFH dan WFO tetap dibayarkan. Ini pun berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong.
“TPP PNS di Bolmong selama masa WFH dan WFO dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong,” ucap Tahlis.
Diketahui, Perbup tersebut telah di tandatangani oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, dengan nomor 34 tahun 2021, ditetapkan sejak tanggal 28 Juli 2021.
Yadi Bangol