BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pasca Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, Wali Kota Kota Kotamobagu, Ir. Hj Tatong Bara, kembali memperpanjang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan, sebagai bentuk upaya Pemkot Kotamobagu guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 149/W-KK/V/2020 tertanggal, 29 Mei 2020, tentang perubahan keempat atas surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.
Perpanjangan sistem kerja itu juga, sebagai tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang perubahan keempat penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, untuk kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu
Red