BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Dan, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan membayar PBB itu, tidak akan dikenakan denda sepersenpun oleh pemerintah.
“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” jelasnya Jumat, 22 Januari 2021.
Sugiarto menjelaskan, jika pokok pajak tidak bisa dikurangi dan wajib dibayarkan.
“Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” jelasnya.
Red