BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memperpanjang kembali tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) di rumah/tempat tinggal atau work from home.
Berpedoman pada surat edaran Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Kedua, Penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Dibagi Dua, Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan menteri komunikasi dan informatika nomor 171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19 pada smartphone.
Kemudian, aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui playstore untuk versi Android dan AppStore untuk versi IOS.
Ketiga, Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat edaran sekretaris daerah nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 31 Maret 2020 tentang edaran perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Diketahui, Surat Edaran itu ditetapkan di Lolak pada 20 April 2020, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang SIP MM
Yadi Bangol