BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan surat edaran tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Surat edaran dengan Nomor : 800/B.03/BKPP/240 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Galang SIP MM.
Surat edaran untuk menindaklanjuti perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, dan nomor 3 tahun 2021, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga : Kecamatan Passi Barat Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
- Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
- Mengubah hari libur nasional Tahun baru Islam 1443 Hijriyah, yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Yadi Bangol