BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Ini menyusul, adanya asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Baca Juga : DP3A Bolmong Serahkan Bantuan di Kecamatan Bolaang Timur
Penetapan PPKM level 3 berdasarkan, Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level tiga di Kabupaten Bolmong.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 18 Agustus 2021.
Yadi Bangol