BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi mengakhiri sistem Work From Home (WFH) yang diterapkan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) saat pandemi Covid-19.
Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor : 800/B.03/BKPP/90, Senin, tanggal 29 Maret 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang itu disebutkan, per tanggal 1 April 2021, seluruh ASN, THL, maupun honorer wajib masuk kantor, namun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Adapun isi surat tersebut, disebutkan untuk rincian jam kerja hari Senin-Kamis, pagi dimulai pukul 07.30 Wita sampai 16.30 Wita. Sementara untuk jam kerja ASN di hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga 11.00 Wita.
Baca Juga : ASN dan Pelayan Publik Mulai divaksinasi Tahap Kedua
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba saat dikonfirmasi mengatakan, ketentuan masuk kerja telah diatur dalam keputusan presiden No 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah, yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menpan RB No 8 Tahun 1996, tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.
“WFH di lingkup Pemkab Bolmong diakhiri. Jadi ASN harus memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu,” ucap Amba.
Lanjut Amba mengatakan, ASN juga wajib melaporkan kinerja ke BKPP dengan disertai absensi elektronik (fingerprint).
“ASN wajib memasukan hasil kinerja dan absen fingerprint,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, ASN diperbolehkan bekerja dirumah, namun sistem ini akhirnya dihapuskan dan dikembalikan ke sistem kerja semulah setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan.
Yadi Bangol