BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali akan memfasilitasi perjuangan presidium pemekaran Kecamatan Poigar untuk menjadi dua kecamatan.
Pasalnya, usulan pemekaran Kecamatan yang memiliki 21 desa tersebut sudah diajukan sejak lama. Namun, pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Pusat memberikan petunjuk untuk melakukan pembaharuan data terakhir terhadap wilayah yang akan dimekarkan.
Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bolmong, Muhammad Arif SSTP.
“Insyaallah awal tahun depan kita akan memfasilitasi pihak presidium pemekaran kecamatan Poigar untuk memperjuangkan pemekaran kecamatan Poigar. Namun, dari pemerintah provinsi dan pusat meminta agar ada pembaharuan data, baik itu luas wilayah, kondisi terkini, jumlah penduduk dan beberapa data lainnya. Kenapa kita usul tahun depan, agar data yang kita susun itu data per akhir tahun 2020,” jelas Arif.
Lanjut Arifin menambahkan, pengusulan pemekaran Kecamatan Poigar ini sudah lama dilakukan. Namun, berbagai kendala dihadapi pemerintah mulai dari perubahan regulasi dan kondisi bencana non alam yang terjadi.
“Kebutuhan untuk pemekaran kecamatan Poigar sudah sejak lama kami fasilitasi baik di tingkat provinsi hingga pusat. Ini akan kembali kita usulkan,” tambah Arif.
Dengan dimekarkannya kecamatan Poigar, maka proses pelayanan pemerintah terhadap masyarakat akan semakin dekat dan cepat.
“Kondisi saat ini di Kecamatan Poigar memang membutuhkan adanya kecamatan yang baru agar proses pelayanan bisa lebih maksimal. Pengajuan pemekaran itu kan minimal satu kecamatan ada sepuluh desa. Nah, Kecamatan Poigar saat ini ada 21 desa jadi sudah layak untuk dimekarkan,” pungkas Arif.
Yadi Bangol