BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Sebanyak 57 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim, Hendra Tangel saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini sudah tahapan pemilihan BPD sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon.
“Saat ini sudah dalam masa pendataan wajib pilih dalam musyawarah di masing-masing dusun,” ujar Hendra.
Hendra juga mengingatkan kepada seluruh bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi karena persyaratan tersebut sudah dipakai pada saat pengisian anggota BPD pada tahun 2019 silam.
“Selain itu Pemerintah Desa (Pemdes) wajib proaktif, dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan BPD sebagai bagian dari tanggung jawab. Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi untuk pemerintah desa,” tegas Hendra.
Baca Juga : Berikut Penjelasan Terkait Kerja Bakti Pasar Genggulang
Hendra menjelaskan bahwa sanksi tersebut sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019.
“Dimana, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan pengisian anggota BPD, maka Bupati dapat mempertimbangkan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)