BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa Desa di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) akan ditunda.
Hal tersebut, sebagaimana menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, perihal menunda pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian antar waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, dalam edaran tersebut, penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini masih meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Para anggota BPD harusnya masa jabatannya berakhir pada November 2020 mendatang, tapi pemilihannya masih tertunda karena menindaklanjuti surat dari Kemendagri,” ungkapnya Jumat 25 September 2020.
Lanjutnya mengatakan, untuk masa jabatan BPD yang sudah hampir berakhir, dalam waktu dekat ini, akan kembali memperpanjang masa jabatan mereka sampai dengan dicabutnya penetapan status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
“Untuk keputusan perpanjang masa jabatan, bupati langsung yang akan menetapkan,” jelas Damopolii.
Yadi Bangol