BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),
menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah Ibadah dengan standar Protokol Penanganan Covid-19.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S.Pt, mengatakan, semua ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk persiapan menghadapi tatanan kehidupan Normal Baru (New Normal), sehingganya Pemda mengeluarkan surat edaran sebagai standar pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah baik di Masjid, Gereja maupun Pura.
“Untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat Produktif dan aman Covid-19, di masa pandemi, maka kami membuat panduan dan tatacara melaksanakan Ibadah yang tertuang dalam SE Nomor 100/683/VI/2020,” jelas Iskandar Kamis, 10 Juni 2020.
Di tempat berbeda Sahrul Polapa, salah satu pemuda Muslim Desa Tabilaa, sangat mengapresiasi gerak cepat dari pemda Bolsel untuk mempersiapkan segala hal menyambut New Normal.
“Ada sedikit perbedaan dengan situasi normal biasanya tapi tak apalah, yang terpenting kami sudah bisa Sholat Fardhu lima waktu di masjid, termasuk juga Sholat Jum’at secara berjamaah,” terang Sahrul.
Paisal Tuliabu